Kejagung Benarkan Adanya Penguntitan Jampidsus oleh Anggota Densus 88, Begini Penjelasannya

Jampidsus Febrie Adriansyah
Jampidsus Febrie Adriansyah. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengonfirmasi adanya kasus penguntitan terhadap dirinya yang dilakukan oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri.

Febrie menjelaskan bahwa masalah tersebut telah diambil alih oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, sehingga menjadi urusan kelembagaan yang dapat dijelaskan secara resmi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.

Baca Juga:  Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan Polisi Indonesia dari Tamtama hingga Jenderal

“Mengenai istilah kuntit-menguntit atau intip-mengintip, ini sudah diambil alih oleh Jaksa Agung, karena sudah menjadi urusan kelembagaan dan harus disampaikan secara resmi,” ujar Febrie di Kejagung pada Rabu (29/5).

Baca Juga:  Jika Dipasangkan, Prabowo Subianto-Erick Thohir Bakal Jadi yang Terkuat di Pilpres 2024

Sebagai mantan Direktur Penyidikan Jampidsus, Febrie menyatakan bahwa pihaknya kini fokus menyelesaikan penyidikan kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 agar dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga:  Kejagung akan Terapkan Hukum Maksimal Bagi Pelaku Judi Online, Apa Itu?