JABARNEWS | JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa puluhan atlet KONI Pusat dan peserta rapat KONI untuk mempercepat penanganan kasus korupsi bantuan dana pemerintah kepada Koni Pusat pada Kemenpora tahun anggaran 2017.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan bahwa total saksi yang telah diperiksa hari ini, Rabu (10/6/2020), ada 22 orang saksi, 13 saksi di antaranya merupakan atlet cabang rowing dan sambo. Sementara, sembilan saksi lainnya merupakan peserta rapat KONI Pusat yang diduga mengetahui peristiwa tindak pidana korupsi tersebut.
“Jadi karena banyaknya saksi yang diperiksa hari ini, maka pemeriksaan dibagi menjadi tiga tahap. Pertama pukul 08.00 WIB, kedua pukul 12.00 WIB dan ketiga pukul 14.00 WIB,” tuturnya, dilansir dari laman Bisnis.com.
Hari menjelaskan bahwa puluhan saksi itu dimintai klarifikasi penyidik terkait penerimaan uang honor, pengawasan dan pendampingan, honor rapat dan pendampingan Program KONI Pusat tahun 2017.
Kendati demikian, Hari masih belum bisa pastikan kapan tim penyidik akan menetapkan tersangka di kasus korupsi tersebut.
“Itu ranah penyidik, kita lihat nanti ya,” katanya.
Para atlet yang telah diperiksa tim penyidik hari ini adalah Yuli Verni, Shifa Garnika Nurkarim, Risti Ardiani, Astri Dwijayanti, Budimn Holle, Ayuning Tika Vihari, Agung Mulyawan, Eki Febri Ekawati, Jepro Topan S, La Paene, Jefri Ardianto, Ardi Isadi dan Agus Budi.
Sementara itu, peserta rapat KONI yang menerima honor adalah Hifni Hasan, Syahid Nuryasin, M. Hadris, Budiman Setiawan, Dennis Triyanda Putra, Yurio Dimas, Rangga Wijayanta, Dennis Triyandi Putra dan Andri Yani. (Red)