JABARNEWS | BOGOR – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap lima tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus booking out kawin kontrak dan short time di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo mengatakan, kasus ini sudah menjadi isu internasional sehingga pihaknya melakukan penyelidikan di daerah Puncak, Bogor.
Kini, Kejaksaan Agung menyatakan berkas lima tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan perdagangan orang bermodus layanan kawin kontrak di kawasan Puncak, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, sudah lengkap atau P21.
Hal tersebut tertuang dalam surat dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung yang ditujukan kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tertanggal 30 April 2020.
“Berkas lima tersangka inisial DO, OK, NN, HS dan AA untuk kasus kawin kontrak di Puncak sudah P21,” kata Sambo. Jumat (1/5/2020).
Selanjutnya penyidik Bareskrim akan menyerahkan kelima tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Agung untuk menentukan perkara tersebut memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke Pengadilan atau tidak.
Sebelumnya Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang bermodus layanan kawin kontrak atau jasa prostitusi di wilayah Puncak Bogor, Jawa Barat.
Bila terbukti bersalah, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Dalam menjalankan aksinya, kata dia, para tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka NN dan OK berperan sebagai penyedia perempuan yang akan di-booking out.
Kemudian tersangka HS berperan sebagai penyedia laki-laki yang merupakan warga negara asing. Lalu, tersangka DOR berperan untuk menyediakan transportasi dan mengantarkan para korban. Terakhir, tersangka AAA yang memesan dan membayar korbab untuk di-booking out. (Red)