Kejagung Tunda Proses Kasus Caleg hingga Calon Kepala Daerah, Termasuk Capres-Cawapres

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan satuan kerja Kejaksaan untuk melaksanakan Operasi Intelijen. (Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung).

JABARNEWS │ JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk menunda semua proses pemeriksaan terkait dugaan korupsi yang melibatkan Capres-Cawapres, Caleg, dan calon kepala daerah hingga berakhirnya Pemilu 2024.

Keputusan ini diumumkan oleh Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin dalam memorandum yang dikeluarkan pada Minggu (20/8). Ia menginstruksikan penundaan ini untuk semua kasus, baik yang masih dalam tahap penyelidikan maupun yang sudah dalam tahap penyidikan.

Baca Juga:  Operasi Aman Nusa II, Cara Polres Purwakarta Cegah Covid-19

Alasan di balik keputusan ini adalah untuk menghindari penyalahgunaan proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu, seperti yang dijelaskan dalam pernyataan tertulisnya.

Baca Juga:  Ratusan Alat Praga Kampanye di Cianjur Diamankan, Satpol PP Sampaikan Hal Ini

“Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin.

Di kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga memberikan perintah kepada seluruh stafnya untuk menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan Capres-Cawapres, Caleg, dan calon kepala daerah dengan cermat dan hati-hati.

Baca Juga:  Najwa Shihab Kembali Disentil Nikita Mirzani: Dulu Mbak Nana Ingin Jadi Menteri Guys

Tujuannya adalah untuk mencegah kemungkinan adanya kampanye hitam yang tersembunyi, yang dapat mengganggu jalannya Pemilu sesuai dengan prinsip-prinsip hukum.