JABARNEWS │ JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk menunda semua proses pemeriksaan terkait dugaan korupsi yang melibatkan Capres-Cawapres, Caleg, dan calon kepala daerah hingga berakhirnya Pemilu 2024.
Keputusan ini diumumkan oleh Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin dalam memorandum yang dikeluarkan pada Minggu (20/8). Ia menginstruksikan penundaan ini untuk semua kasus, baik yang masih dalam tahap penyelidikan maupun yang sudah dalam tahap penyidikan.
Alasan di balik keputusan ini adalah untuk menghindari penyalahgunaan proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu, seperti yang dijelaskan dalam pernyataan tertulisnya.
“Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin.
Di kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga memberikan perintah kepada seluruh stafnya untuk menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan Capres-Cawapres, Caleg, dan calon kepala daerah dengan cermat dan hati-hati.
Tujuannya adalah untuk mencegah kemungkinan adanya kampanye hitam yang tersembunyi, yang dapat mengganggu jalannya Pemilu sesuai dengan prinsip-prinsip hukum.