Kejam dan Sadis! Ferdy Sambo Sangat Profesional dalam Susun Rencana Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Foto: Suara.com).

JABARNEWS | JAKARTA – Jaksa membeberkan aksi yang dilakukan Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jaksa menyebutkan bahwa aksi Ferdi Sambo dalam merancang aksi pembunuhan Brigadir J merujuk pada pengalaman dan kecerdasan Sambo selaku perwira kepolisian yang puluhan tahun bertugas.

Baca Juga:  Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bandung, KPU: Rp14 Miliar Untuk APD

Menurut Jaksa, Ferdy Sambo sempat menenangkan dirinya dan menyusun skenario pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.

Pada Jumat 8 Juli 2022 sore, Ferdy Sambo pulang ke kediamanan pribadinya di Jalan Saguling 3 Nomor 29, Duren Tiga, Jakarta Selatan dari Mabes Polri.

Baca Juga:  Prajurit TNI Batalyon Armed 9 Pasopati Bantu Amankan Pemilu

Kondisi Sambo saat itu marah besar usai menerima kabar bahwa istrinya, Putri Candrawathi diduga dilecehkan oleh Brigadir Yosua.