JABARNEWS | JAKARTA – Jaksa membeberkan aksi yang dilakukan Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jaksa menyebutkan bahwa aksi Ferdi Sambo dalam merancang aksi pembunuhan Brigadir J merujuk pada pengalaman dan kecerdasan Sambo selaku perwira kepolisian yang puluhan tahun bertugas.
Menurut Jaksa, Ferdy Sambo sempat menenangkan dirinya dan menyusun skenario pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.
Pada Jumat 8 Juli 2022 sore, Ferdy Sambo pulang ke kediamanan pribadinya di Jalan Saguling 3 Nomor 29, Duren Tiga, Jakarta Selatan dari Mabes Polri.
Kondisi Sambo saat itu marah besar usai menerima kabar bahwa istrinya, Putri Candrawathi diduga dilecehkan oleh Brigadir Yosua.