Keluarga Sambut Hangat Kepulangan Habib Rizieq Shihab di Petamburan Jakpus

Kepulangan Habib Rizieq Shihab disambut keluarga. (Foto: Twitter @DPP_LIP)

Rika menyebutkan, Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

Baca Juga:  Puncak Arus Balik Nataru Diprediksi Terjadi pada 1 Januari 2024

Rizieq resmi keluar dari rutan Bareskrim Polri pada pukul 06.45 WIB. (Red)