JABARNEWS | JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk melakukan moratorium (menghentikan sementara) pengajuan izin baru bagi Pendidikan Anak Usia Dini Al-Quran (PAUDQU) dan Rumah Tahfidz Al-Quran (RTQ).
Keputusan tersebut rupanya mengundang reaksi dari berbagai kalangan, termasuk dari Fraksi PKS.
Anggota Komisi VIII sekaligus Wakil Ketua MPR-RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid menyarankan kepada Kementerian Agama untuk mengoreksi kebijakannya tersebut.
Apalagi, kata Hidayat, moratorium diberlakukan saat bulan Ramadhan, bulan Al-Quran.
“Juga disayangkan, moratorium itu diberlakukan saat covid-19 makin landai dan Pemerintah membuka Masjid dan mengizinkan salat Jumat dan salat Tarawih, setelah 2 tahun kegiatan-kegiatan dibatasi termasuk untuk anak-anak,” ujar Hidayat Nur Wahid.