JABARNEWS | JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan moratorium (menghentikan sementara) pengajuan izin baru Pendidikan Anak Usia Dini Al-Quran (PAUDQU) dan Rumah Tahfidz Al-Quran (RTQ).
Kemenag beralasan, moratorium yang mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022 ini, dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan.
Di sisi lain, kebijakan baru ini dilakukan untuk menyiapkan regulasi yang lebih memadai.
“Sekalipun dilakukan moratorium, PAUDQU dan RTQ yang telah mendapatkan tanda daftar dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (14/4).