Kemenag Hentikan Sementara Pengajuan Izin Baru PAUD dan Rumah Tahfidz, Kenapa?

Kemenag menghentikan sementara pangajuan izin baru PAUD dan RTQ. (foto: ilustrasi)

Kebijakan moratorium PAUD dan RTW ini tertuang dalam surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022 tentang Pemberitahuan Kebijakan Moratorium (Penundaan) Penetapan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ).

Baca Juga:  Informasi Jadwal Imsak Hari Ke-29 Untuk Wilayah Kabupaten Purwakarta

Sementara itu Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono menambahkan, keputusan moratorium diambil setelah melalui proses kajian ulang terhadap regulasi yang ada dengan Bagian Organisasi dan Hukum (OKH) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Baca Juga:  Mendag Yaqut Lantik 2 Rektor PTKIN dan 12 Pejabat Eselon II, Ini Daftarnya

Menurut Waryono, pihaknya juga telah menggelar sejumlah pertemuan dengan para pemangku kepentingan PAUDQU dan RTQ.

Pertemuan digelar untuk mendapatkan masukan dari mereka sebelum akhirnya diambil kebijakan moratorium.

Baca Juga:  Informasi Jadwal Azan Magrib Hari Ke-13 Untuk Wilayah Kabupaten Purwakarta

“Berbagai catatan dan temuan dari Bagian Organisasi dan Hukum akan segera kami tindaklanjuti untuk penyempurnaan regulasi yang lebih komprehensif,” jelasnya.