Kemenag Hentikan Sementara Pengajuan Izin Baru PAUD dan Rumah Tahfidz, Kenapa?

“Penyempurnaan regulasi akan memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan PAUDQU dan RTQ, baik dari sisi kelembagaan, pendidik dan tenaga kependidikannya, santri, serta lainnya,” sambung Waryono.

Baca Juga:  Daftar Calon Jemaah Haji Asal Kabupaten Subang yang Berangkat Tahun Ini

Waryono berharap proses penataan kelembagaan ini berlangsung efektif dan efisien sehingga moratorium perizinan tidak berlangsung terlalu lama.

“Selama moratorium, kami harap semua pihak dapat mematuhinya, termasuk juga dengan proses yang terkait dengan Kementerian/Lembaga lain,” pungkasnya seperti dikutip dari Kompas.com. (red)

Baca Juga:  Uji Coba Makan Siang Gratis, Airlangga Hartarto: Ini Untuk Gizi Yang Lebih Baik