JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia membatalkan ibadah haji tahun ini. Keputusan tersebut menyusul kekhawatiran atas Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) yang masih menjadi pandemi di dunia.
Imbasnya, sebanyak 758 calon jamaah haji asal Kabupaten Purwakarta gagal berangkat ke Tanah Suci tahun ini. Hal tersebut seperti yang disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta Tedi Ahmad Junaedi.
“Pembatalan keberangkatan haji tahun ini merupakan keputusan pemerintah pusat yang harus diikuti. Keputusan ini juga demi kebaikan bersama, karena sebagian besar negara masih mencatatkan kasus Covid-19 yang dikhawatirkan justru semakin menyebar pada jemaah Indonesia,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (3/6/2020).
Dirinya meminta seluruh calon jamaah haji untuk memahami kondisi tersebut. Sehingga tidak ada kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) yang masih nekat memberangkatkan jamaahnya.
“Tak boleh ada satu perjalanan misal haji khusus atau furada. Itu akan kena sanksi kalau ketahuan melaksanakan itu,” ujar Tedi.
Menurutnya, keputusan Kemenag ini akan segera disosialisasikan kepada para calon jamaah haji. Sosialisasi akan disampaikan dalam waktu dekat sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan Menteri Agama.
“Rencana mau sosialisi ke seluruh calhaj lewat KBIH dan Kepala KUA,” kata dia.
Sebagai penutup, Tedi menambahkan, terkait pengembalian dana haji yang sudah dilunasi, sudah ada aturan yang mengatur hal tersebut. Calon jamaah haji dapat mengambil dana pelunasan ibadah haji sesuai aturan Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji 1441 H. (Zal)