JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa gerai produk es krim dan teh Mixue tidak boleh memasang logo Halal Indonesia.
Hal tersebut dikarenakan Mixue belum bersertifikat halal. Sehingga tidak boleh memasang logo Halal Indonesia sampai proses sertifikasi selesai dilakukan.
“Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya,” kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Aqil Irham dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/1/2023).
Pernyataan itu disampaikan Aqil menanggapi pengaduan adanya gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia.
Menurut dia, label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang telah bersertifikat halal.