Kemenaker Bakal Salurkan Bantuan Subsidi Upah, Cek Daftar Penerimanya Disini!

Ilustrasi bantuan Bantuan Subsisi Upah. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022.

Pada tahap VII ini, BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa penyaluran tahap VII ini diberikan kepada 3,6 juta pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria penerima BSU sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Baca Juga:  Bejat, Dua Pria Bergantian Gauli Anak Dibawah Umur

“Penyaluran BSU tahap VII melalui Kantor Pos telah mulai disalurkan sejak beberapa hari kemarin,” kata Menaker Ida dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip JabarNews.com dari Suara.com, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga:  Kematian Siti Belum Terungkap, Polisi Periksa 8 Saksi

Penyaluran BSU 2022 dilakukan melalui dua mekanisme, yakni melalui transfer ke rekening bank yang tergabung dalam bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Baca Juga:  Tak Ada Penambahan, Kasus Positif Covid-19 di Purwakarta Tetap 32 Orang