Kemendikbud Luncurkan Fitur Baru untuk Kinerja ASN Guru dan Kepsek, Begini Fungsinya

Peluncuran fitur baru pengelolaan ASN Guru dan Kepala Sekolah oleh Kemendikbud Ristek (1)
Peluncuran fitur baru pengelolaan ASN Guru dan Kepala Sekolah oleh Kemendikbud Ristek. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan kebijakan integrasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) dengan e-Kinerja BKN.

Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama Kepala BKN dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru.

Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, kebijakan ini akan membuat pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah lebih praktis dan relevan melalui PMM yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN.

Baca Juga:  Soal MoU Kejaksaan dengan Kepala Desa di Garut, Asep Ancam Lapor KPK

Menurut Nunuk, perubahan pengelolaan kinerja ASN Guru ini akan mulai diterapkan pada Januari 2024. “Pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah akan menjadi lebih baik melalui kebijakan ini,” ujar Nunuk.

Nunuk menjelaskan bahwa kebijakan ini memberikan tiga keuntungan utama. Pertama, pengurangan beban administrasi karena dokumen yang diisi menjadi lebih sedikit.

Kedua, pengelolaan kinerja menjadi lebih relevan dengan mengacu pada delapan indikator Rapor Pendidikan yang direkomendasikan. Ketiga, penilaian akan lebih berdampak pada kualitas pembelajaran berdasarkan observasi kelas.

Regulasi teknis dalam bentuk Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah juga telah diterbitkan, yang menjelaskan proses dan tata cara pengelolaan kinerja. Guru dan kepala sekolah akan mendapatkan apresiasi yang sesuai dengan kinerjanya, menciptakan motivasi lebih lanjut.

Baca Juga:  Duh! Kabupaten Garut Kekurangan Tenaga Pengajar SD dan SMP, Totalnya Capai 3.400 Guru

Nunuk menambahkan bahwa guru dapat mengumpulkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di PMM mulai 1 Januari 2024, sementara kepala sekolah dapat membuat SKP di PMM mulai 15 Januari 2024.

Dengan memahami alur dan fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, diharapkan guru dan kepala sekolah dapat memanfaatkan platform ini secara optimal.

Sementara itu Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, mengatakan bahwa kolaborasi ini bertujuan untuk mewujudkan kebijakan dan sistem yang matang dan siap digunakan oleh guru dan kepala sekolah.

Baca Juga:  Gawat, Positif Covid-19 di Kabupaten Purwakarta Meningkat Drastis

“Interoperabilitas data di antara Platform Merdeka Mengajar dan e-Kinerja BKN diintegrasikan dengan baik,” katanya.

Haryomo berharap semua pemangku kepentingan, mulai dari tim BKN pusat, regional, Dinas Pendidikan, dan pemerintah daerah, turut mendukung dan menyukseskan pemanfaatan fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM.

“Kami percaya bahwa dengan adanya fitur pengelolaan kinerja guru ini, kita telah melangkah menuju pendidikan yang lebih baik,” pungkasnya. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News