Kemendikbudristek Lakukan Uji Publik RPP Pendidikan Tinggi dan RPM Dosen

Kemendikbudristek Lakukan Uji Publik RPP Pendidikan Tinggi dan RPM Dosen. (Foto: Istimewa).

Selanjutnya, yang ketiga mengenai kebutuhan pemutakhiran pengaturan mengenai perguruan tinggi dan dosen, misalnya terkait: pendanaan pendidikan tinggi, governance dan otonomi perguruan tinggi, karier dosen, beban administrasi yang ditanggung oleh dosen, dan penghasilan dosen

“Penyelarasan peraturan ini dilakukan menyesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika perubahan yang ada di perguruan tinggi saat ini,” kata Haris dalam keterangan yang diterima, Jumat (5/7/2024).

Baca Juga:  Kemendikbudristek Dorong Revitalisasi Bahasa Daerah di Jabar, Ini Maksudnya

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kiki Yuliati, menyampaikan bahwa RPP dan RPM yang disusun ini harus dapat menjadi pedoman bagi semua perguruan tinggi baik itu yang berada di bawah Kemendikbudristek, Kementerian Agama, dan Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga (PTKL).

Baca Juga:  Biar Gak Bingung Soal Aturan PTM Terbatas di Satuan Pendidikan, Baca Disini

Ia berharap dengan adanya uji publik ini, Kemendikbudristek dapat memperoleh masukan yang lebih konkret dari para pakar pendidikan. Sehingga RPP dan RPM yang saat ini disusun bisa menghasilkan peraturan yang relevan bagi seluruh pemangku kepentingan.

Baca Juga:  Respons Subsidi Kuota Internet Dari Kemendikbud, Ini Kata Bamsoet

“Kami menyadari keberagaman perguruan tinggi kita, yang semuanya harus masuk di RPP ini. Jadi, jika Bapak dan Ibu ada pemikiran ke arah yang lebih konkret itu akan sangat baik sebagai masukan untuk kami,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News