Kemenhub Mengeluarkan 3 Kebijakan Pengaturan Lalu Lintas

JABARNEWS | BANDUNG – Kementrian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan tiga kebijakan, bagi kendaraan pengangkut barang, kendaraan pribadi, dan lajur bagi kendaraan.

Dikeluarkannya kebijakan tersebut bertujuan untuk mengurai kemacetan.

Berikut 3 kebijakan Kementrian Perhubungan diantaranya:

1. Pembatasan operasional mobil barang

Diperuntukkan bagi angkutan barang golongana (III,IV dan V). Diberlakukan mulai hari Senin hingga Jumat (kecuali hari libur nasional), pukul 06.00-09.00 WIB di ruas tol Jakarta – Cikampek (2 arah). Kecuali bagi mobil barang pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG).

Baca Juga:  Dikala BBM Naik, Ma'ruf Amin Iming-imingi Masyarakat dengan Bansos

2. Pengaturan lalu lintas mobil penumpang dengan sistem ganjil-genap

Larangan bagi setiap pengendara mobil penumpang dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ganjil melintasi ruas jalan tol pada tanggal dengan angka genap dan larangan bagi setiap pengendara mobil penumpang dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor genap melintasi ruas jalan tol pada tanggal dengan angka ganjil. Diberlakukan pada akses masuk (RAMP ON) Bekasi Barat dan Bekasi Timur, mulai hari Senin sampai dengan Jumat (kecuali hari libur nasional), pukul 06.00 – 09.00 WIB.

Baca Juga:  Pertamina Digadangkan Akan Jadi Produsen Baterai Kendaraan Listrik

3. Pemberlakuan lajur khusus angkutan umum (LKAU)

Diberlakukan mulai hari Senin sampai dengan Jumat (kecuali hari libur nasional), pukul 06.00 – 09.00 WIB, pada Bekasi Timur arah Jakarta, bukan hanya Transjabodetabek, tapi untuk semua angkutan bus termasuk bus karyawan.

Pemberlakuan pembatasan kendaraan pribadi (Golongan I) dengan sistem ganjil-genap di dua pintu tol bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar mau beralih dari angkutan pribadi ke angkutan umum.

Baca Juga:  Presiden Jokowi: Pembangunan Jalur Ganda Bogor-Sukabumi Tahun Ini

Penerapan kebijakan pengaturan lalu lintas tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja lalu lintas tol Jakarta-Cikampek yang telah mengalami titik jenuh, ditambah lagi dengan adanya pekerjaan infrastruktur transportasi (LRT, elevated tol & Kereta Cepat Jakarta-Bandung) di koridor tol Jakarta-Cikampek.

Kebijakan tersebut mulai efektif diberlakukan pada tanggal 12 Maret 2018, dari pukul 06.00-09.00 pagi di hari Senin-Jumat. (Fin)

Sumber berita ini diambil dari @kemenhub151

Jabarnews | Berita Jawa Barat