Kemenkes Larang Warga Beli Obat Melalui Jasa Titipan, Berikut Penjelasannya

Kementerian Kesehatan
Kementerian Kesehatan melarang warga membeli obat-obatan melalui jasa titipan. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Kementerian Kesehatan melarang warga membeli obat-obatan melalui jasa titipan atau jastip. Kebijakan ini khusus berlaku bagi warga yang membeli obat-obatan dari luar negeri.

Wakil Menteri Kesehatan, dr Dante Saksono Harbuwono mengatakan, pembelian obat dari luar negeri melalui jasa titipan sebagian besar memiliki harga yang cukup mahal. Diantaranya obat kolesterol, obat jantung dan obat kanker.

Baca Juga:  JPU Tuntut Teddy Minahasa Dihukum Mati Dalam Kasus Peredaran Narkoba

Menurut Dante, pembelian obat melalui jasa titipan seharusnya tidak boleh karena belum melalui proses pajak.

“Harusnya enggak boleh karena tidak kena pajak. Jadi obat-obat jastip itu masih kami benahi ya…Masyarakat tidak boleh menggunakan jasa titip ini karena tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Dante dalam konferensi pers Rapat Kerja Kesehatan Nasional di Balai Sidang Jakarta Convention Center, Kamis (23/2).

Baca Juga:  Kemenkes Minta Masyarakat Waspadai Cacar Monyet, Begini Deretan Gejalanya

Lebih jauh Dante menjelaskan untuk mengeluarkan nomor izin edar obat diperlukan beberapa persyaratan. Salah satunya adalah uji mutu.