JABAR NEWS | BANDUNG – Sehubungan dengan kisruh antara angkutan konvensional dan angkutan berbasis aplikasi online, Kementerian Perhubungan melakukan Sosialisasi revisi Peraturan Menteri (PM) 26 tahun 2017 di Hotel Holiday Inn, Kota Bandung, Sabtu (21/10/2017).
Hadir pada acara sosialisasi tersebut, Irjen Kementerian Perhubungan, Wahju Satrio Utomo. Wahju mengatakan sosialisasi rancangan PM yang baru dilaksanakan di 7 wilayah secara serentak demi mendapatkan suatu solusi yang tepat untuk mengakhiri kisruh transportasi saat ini.
“Kami Kementerian Perhubungan turun di 7 wilayah serentak untuk mengsosialisasikan rancangan peraturan menteri ini,” katanya saat sosialisasi sedang berlangsung.
Wahju menerangkan dalam revisi yang akan dicanangkan pada tanggal 1 November nanti, akan melibatkan semua stack holder yang terlibat dalam menentukan tarif atas dan tarif bawah, serta memberi batas kuota kendaraan umum.
“Tarif atas dan tarif bawah akan diberlakukan, serta kuota angkutan juga akan ditentukan, jangan sampai supplynya nanti kebanyakan dan akan mengurangi penghasilan, kasiankan mereka. Jadi untuk kuota tidak bisa tidak diatur,” terangnya.
Ia juga menegaskan, bahwa aplikator bukan sebagai perusahaan angkutan umum. Aplikator itu sifatnya bekerjasama dengan badan hukum usaha angkutan umum.
Aplikator bukan perusahaan angkutan umum. Yang boleh menyelenggarakan angkutan umum adalah mereka yang punya izin usaha angkutan umum.
“Kami berharap dengan adanya revisi Peraturan Menteri dapat menciptakan kondisi yang kondusif di lapangan. Menciptakan tranportasi yang kondusif dilapangan dan menghindari persaingan yang tidak sehat,” tuturnya. (Ted)
Jabar News | Berita Jawa Barat