JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) memastikan korban kekerasan seksual di Subang yang berinisial E (16) mendapat pendampingan.
Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kemen PPPA Robert Parlindungan Sitinjak mengatakan bahwa pihaknya terus mengawal seluruh kasus-kasus kekerasan yang terjadi pada anak dan perempuan, termasuk kekerasan seksual terhadap anak yang masih terus terjadi.
“Kami ingin memastikan penegakan hukum seluruh kasus berjalan baik dan ada pendampingan psikologis terhadap korban anak,” kata Robert dalam siaran pers yang diterima, Kamis (30/6/2022).
Kementerian PPPA melakukan kunjungan penjangkauan korban untuk memastikan kondisi korban, pendampingan layanan pemenuhan hak korban, seperti layanan psikologis, pemenuhan hak pendidikannya, kondisi orang tua dan lingkungan masyarakat sekitarnya.
E diketahui mendapat kekerasan seksual persetubuhan oleh pelaku berinisial KHD (45) saat menempuh pendidikan di pondok pesantren di Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang. KHD adalah pimpinan pondok pesantren tersebut.