Satgas yang akan dibentuk nantinya akan melibatkan berbagai instansi terkait seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Polri, serta Dinas Tenaga Kerja daerah.
Tugas utama Satgas ini adalah memastikan bahwa setiap informasi lowongan pekerjaan yang tersebar telah melalui proses verifikasi yang ketat, serta menindak tegas pelaku penyebar hoaks lowongan kerja.
Untuk memudahkan pencari kerja mendapatkan informasi yang valid, Kemnaker menyediakan portal resmi di www.karirhub.kemnaker.go.id. Kemnaker juga bekerja sama dengan Polri untuk melakukan inspeksi terhadap pihak yang terbukti menyebarkan informasi palsu.
“Kami imbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi lowongan kerja, terutama yang disebarkan melalui media sosial,” tambah Anwar.
Sebagai langkah jangka panjang, Kemnaker juga berencana menerapkan registrasi QR Code untuk setiap lowongan kerja, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Kerja. Langkah ini diharapkan dapat memvalidasi informasi lowongan kerja secara lebih efisien, sehingga masyarakat dapat terlindungi dari hoaks yang merugikan.