Kemnaker Ingatkan Perusahaan Soal Sanksi Pelanggaran Pembayaran THR Karyawan

Sanksi pembayaran THR karyawan
Sanksi pembayaran THR karyawan. (foto: ilustrasi)

“Mengimbah perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan,” dikutip dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut.

Baca Juga:  Ohhh, Takut Istri Marah Jadi Alasan Pria di Jakarta Ini Bohong ke Polisi

Untuk mengantisipasi timbulnya kelurahan dalam pelaksanaan pembayaran THR, Kementerian Ketenagakerjaan akan membentuk Posko Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) di setiap kabupaten dan provinsi.

Baca Juga:  Pendukung Jokowi akan Beralih ke Prabowo Subianto di Pemilu 2024, Bagaimana Bisa?

Pengaduan dan pelayanan konsultasi serta penegakan hukum THR tahun 2023 ini akan terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id. (red)