Kepala Daerah dan Pelaku Bisnis Sering Jalankan Praktik Korupsi, Kasus di Kota Banjar Jadi Contoh

Ilustrasi Praktik Korupsi. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Kasus gratifikasi yang menjerat mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS) dan seorang pengusaha Rahmat Wardi (RW) menjadi sebuah bukti bahwa kepala daerah dan pelaku bisnis sering bekerjasama untuk menjalankan praktik korupsi.

Plt. Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, KPK menyayangkan masih terjadinya praktik kolusi antara Kepala Daerah dan pelaku bisnis melalui berbagai modus korupsi untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompoknya.

Baca Juga:  Sosok Disabilitas Ini Tarik Perhatian Dedi Mulyadi, Rutin Kurban Hasil Mulung Kardus

“Seorang Kepala Daerah sudah sepantasnya menjadi teladan dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntable melalui pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakatnya,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa (12/1/2022).

Baca Juga:  Bazar Sentra Wyata Guna Bandung, Keberkahan Ramadhan Menuju Kemandirian Penerima Manfaat

Demikian halnya, pelaku usaha sebagai partner pembangunan, seharusnya berkomitmen untuk memegang teguh prinsip-prinsip bisnis yang berintegritas guna menciptakan iklim bisnis yang sehat demi mendukung pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Baca Juga:  Kabar Terbaru Soal Laporan Dugaan Korupsi Bintek Perangkat Desa di Garut ke KPK

“Kami berpesan, upaya pemberantasan korupsi butuh komitmen yang sungguh-sungguh dan upaya nyata oleh semua pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun seluruh elemen masyarakat,” tuturnya.