Kepala Daerah dan Pelaku Bisnis Sering Jalankan Praktik Korupsi, Kasus di Kota Banjar Jadi Contoh

Ilustrasi Kepala Daerah dan Pelaku Bisnis Sering Jalankan Praktik Korupsi. (Foto: Istimewa).

“Karena ikhtiar pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.

Diketahui, Herman Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  KPK Gelar Apel Siaga Temu Aksi PAKSIAPI 2022

Sedangkan Rahmat Wardi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red)

Baca Juga:  Dalam Kongres SEASC 2022, Ridwan Kamil: Kurangi Kompetisi Perbanyak Kolaborasi