Kepala PPATK Sebut Temukan Dugaan Aliran Dana ACT ke Kelompok Teroris

Kemensos cabut izin pengumpulan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya menduga lembaga Aksi Cepat Tanggap mengirimkan sejumlah dana ke kelompok yang berada di negara dengan risiko tinggi terorisme.

Lanjutnya, rincian pengiriman dana ke kelompok-kelompok tersebut tercatat ada 17 kali transaksi dengan nilai total Rp1,7 miliar. Kelompok yang dimaksud adalah kelompok Al Qaeda di Turki.

Baca Juga:  Pasca Bom Astanaanyar, Polis Tangkap 26 Teroris, 6 Orang dari Jabar

“Hasil kajian dari database yang PPATK miliki itu ada yang terkait dengan pihak yang, ini masih diduga ya, patut diduga terindikasi pihak, yang bersangkutan pernah ditangkap. Menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al Qaeda, penerimanya iya,” katanya pada Rabu (6/7/2022).

Baca Juga:  Diduga Dana Bantuan Untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Lion Air Disalahgunakan ACT, Polisi Turun Tangan

Ivan menuturkan, hasil temuan dari PPATK telah disampaikan ke penegak hukum yang berwenang untuk ditindaklanjuti.

“Hasil analisis dan informasi sudah kita sampaikan ke aparat penegak hukum terkait, kemudian PPATK harus menghargai langkah penegak hukum dan kami siap terus membantu dan yang paling utama secara proporsional menangani kasus ini dari sisi PPATK dan berupaya melindungi kepentingan publik,” tuturnya melansir dari pmjnews.com. (Red)

Baca Juga:  Dinilai Langgar Aturan, Turap Waterpark Dwisari Bekasi Dibongkar