JABARNEWS │ JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam surat edaran tersebut, diantaranya mengatur pembayaran THR bagi pekerja yang dirumahkan dan cuti lahiran.
Melalui akun Instagramnya, Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan para pekerja yang dirumahkan tetap mendapatkan THR. Namun demikian, para pekerja yang dirumahkan ini sebelumnya masih memiliki ikatan perjanjian kerja dengan perusahaan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Dalam PP itu menyebutkan, pengusaha wajib membayar THR bagi pekerja dirumahkan.
“Selama sudah memiliki masa kerja sebulan atau lebih secara terus-menerus dan masih memiliki hubungan kerja maka pengusaha wajib memberikan THR,” tulis Kemenaker dalam keterangan IG-nya.