Keputusan MK Soal Uji Materil Masa Jabatan Kepala Desa

Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Polemik gugatan masa jabatan kepala desa (kades) di Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menemui titik terang. Lembaga tinggi negara tersebut memutuskan tidak menerima permohonan uji materiil terhadap Pasal 39 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga:  Megawati Disebut Bungkam Kecurangan Capres 02 Saat Sidang MK, Ini Faktanya

Seperti diketahui, permohonan uji materil UU desa tersebut diajukan seorang warga bernama Eliadi Hulu pada Januari lalu. Dalam gugatannya, Eliadi berharap kepala desa yang menjabat selama 6 tahun dan terpilih untuk maksimum 3 periode diubah, hanya dapat menjabat 5 tahun dan terpilih untuk maksimum 2 periode.

Baca Juga:  Jasa Marga Catat Kendaraan Menuju Jakarta Capai 361 Ribu Lebih

Dalam putusan nomor 15/PUU-XXI/2023 tersebut, MK menyatakan permohonan Eliadi selaku Pemohon I berkenaan dengan pengujian Penjelasan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak dapat diterima.

“Menolak permohonan Pemohon I untuk selain dan selebihnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga:  2 tahun Mangkrak, Kini Puskesmas Plered Bisa Digunakan

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, MK menyebut bahwa UUD 1945 hanya menentukan secara eksplisit pembatasan masa jabatan untuk beberapa jabatan publik saja.