Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan. “Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan,” ucapnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah selesai melaksanakan sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022) malam.
Baca Juga: Dua Tahun Jadi Bandar Obat Terlarang, Perempuan Asal Tanah Abang Ditangkap Polisi Cirebon
Hasilnya, Polri resmi melakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
“Menberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri,” kata Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022). (red)