Ketika Ferdy Sambo Melawan Putusan Sidang Kode Etik

Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: suara.com)

Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan. “Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan,” ucapnya.

Baca Juga:  Sosok Polwan di Balik Kasus Ferdy Sambo, Terkena Sanksi Demosi Setahun

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah selesai melaksanakan sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022) malam.

Baca Juga:  Dua Tahun Jadi Bandar Obat Terlarang, Perempuan Asal Tanah Abang Ditangkap Polisi Cirebon

Hasilnya, Polri resmi melakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

“Menberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri,” kata Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022). (red)

Baca Juga:  Terbujuk Rayuan, Siswi SMK di Tasikmalaya Hamil Duluan, Kebun Teh Jadi Saksi