Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka, Karirnya di Ujung Tanduk?

Ketua KPK, FIrli Bahuri

JABARNEWS │ JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara serta menunjukkan adanya bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Delapan Orang Diamankan Bersama Yana Mulyana, KPK Tetapkan Enam Orang Jadi Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri didasarkan pada Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Yunus Nusi Beberkan Alasan Mundur Dari Waketum PSSI

“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Kombes Ade.

Baca Juga:  KPK Sebut Ada Buronan Kasus Korupsi Dilindungi AS, Siapa?

Menurut Kombes Ade, kasus ini mencakup pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI periode 2020-2023.