Saat ini sedang difinalisasi Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan untuk Karya Jurnalistik dan Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Pers.
Dewan Pers juga melayani permintaan ahli pers dari kepolisian sebanyak 71 dan 33 analisis hukum kasus.
Tantangan Kecerdasan Buatan
Dewan Pers melihat bahwa kecerdasan buatan (artificial intelligence) yang juga disebut akal imitasi (AI), merupakan tantangan besar di masa depan. Alih-alih media masih disibukkan oleh disrupsi mengenai teknologi hari ini, tapi dipaksa menghadapi disrupsi AI.
Bagi pers AI adalah disrupsi ketiga setelah teknologi digital, media sosial, dan kecerdasan buatan.
Selain membuat pedoman pemanfaatan AI di ruang redaksi (newsroom) yang bisa dipakai oleh pers Indonesia, Dewan Pers sangat serius menghadapinya dengan membekali insan pers baik wartawan maupun perusahaan dengan kegiatan seminar, pelatihan, kolaborasi, sosialisasi, dan sebagainya.
Tidak hanya dilakukan terhadap pers profesional, Dewan Pers juga akan ke kalangan mahasiswa khususnya pers kampus.
Untuk menyemai bibit jurnalis profesional, dalam 2024 Dewan Pers melakukan kegiatan Sambang Kampus di lima kota, yaitu di Padang, Bandung, Makassar, Banda Aceh, dan Jakarta.
Penandatanganan perlindungan pers mahasiswa juga telah dilakukan antara Dewan Pers dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.
Dengan demikian penyelesaian sengketa pemberitaan pers mahasiswa dilakukan sesuai mekanisme di Dewan Pers.