Kilas Balik 2024: Upaya Dewan Pers Perbaiki Ekosistem Media

Dewan Pers
Dewan Pers

Saat ini sedang difinalisasi Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan untuk Karya Jurnalistik dan Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Pers.

Dewan Pers juga melayani permintaan ahli pers dari kepolisian sebanyak 71 dan 33 analisis hukum kasus.

Tantangan Kecerdasan Buatan

Dewan Pers melihat bahwa kecerdasan buatan (artificial intelligence) yang juga disebut akal imitasi (AI), merupakan tantangan besar di masa depan. Alih-alih media masih disibukkan oleh disrupsi mengenai teknologi hari ini, tapi dipaksa menghadapi disrupsi AI.

Baca Juga:  Soal Tambang Galian Tanah Merah di Purwakarta, Wagub Uu Angkat Bicara

Bagi pers AI adalah disrupsi ketiga setelah teknologi digital, media sosial, dan kecerdasan buatan.

Selain membuat pedoman pemanfaatan AI di ruang redaksi (newsroom) yang bisa dipakai oleh pers Indonesia, Dewan Pers sangat serius menghadapinya dengan membekali insan pers baik wartawan maupun perusahaan dengan kegiatan seminar, pelatihan, kolaborasi, sosialisasi, dan sebagainya.

Baca Juga:  AMSI Jabar Gelar Konferwil ke-3, Bahas Publisher Rights dan Bisnis Media

Tidak hanya dilakukan terhadap pers profesional, Dewan Pers juga akan ke kalangan mahasiswa khususnya pers kampus.

Untuk menyemai bibit jurnalis profesional, dalam 2024 Dewan Pers melakukan kegiatan Sambang Kampus di lima kota, yaitu di Padang, Bandung, Makassar, Banda Aceh, dan Jakarta.

Baca Juga:  IDC 2023: Industri Media Jangan Cemas dengan Disrupsi Artificial Intelligence

Penandatanganan perlindungan pers mahasiswa juga telah dilakukan antara Dewan Pers dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.

Dengan demikian penyelesaian sengketa pemberitaan pers mahasiswa dilakukan sesuai mekanisme di Dewan Pers.