Kinder Joy Dilarang Beredar Sementara oleh BPOM, Diduga Terkontaminasi Bakteri

Kinder Joy dilarang beredar untuk sementara oleh BPOM. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Bagi yang sering berbelanja ke minimarket, mungkin tak asing dengan produk jajanan berbentuK telur berisi cokelat dengan merek Kinder atau dikenal Kinder Joy.

Ya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI belum lama ini melarang sementara peredaran jajanan anak tersebut.

Baca Juga:  Ini Dua Perusahaan Farmasi Yang Ditutup BPOM

Rupanya penarikan Kinder Joy ini didasarkan pada temuan sejumlah negara terhadap kandungan bahan makanan tersebut.

Misalnya di Inggris. Pada 2 April 2022 lalu, Food Standard Agency/FSA Inggris menerbitkan peringatan publik terkait penarikan secara sukarela produk cokelat merek Kinder Surprise karena diduga terkontaminasi bakteri Salmonella (non-thypoid).

Baca Juga:  Polri Segera Gelar Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut

Salmonella ini dianggap dapat menimbulkan gejala ringan seperti diare, demam, dan kram perut. Korban yang terdampak sebanyak 63 orang anak-anak, namun tidak sampai menyebabkan kematian.

Baca Juga:  Dinkes Jabar Tetapkan Status Darurat Medis Kasus Chiki Ngebul