Kinder Joy Dilarang Beredar Sementara oleh BPOM, Diduga Terkontaminasi Bakteri

Produk yang ditarik adalah produk cokelat merek Kinder Surprise dalam kemasan tunggal 20 gram dan kemasan isi 3, 20 gram, dengan batas tanggal kedaluwarsa masing-masing produk sampai dengan tanggal 7 Oktober 2022.

Adapun untuk kehati-hatian, penarikan produk diperluas dengan menambahkan beberapa varian, yaitu produk merek Kinder Surprise kemasan 100 gram, Kinder Mini Eggs kemasan 75 gram, Kinder Egg Hunt Kit kemasan 150 gram, dan Kinder Schokobons kemasan 200 gram dengan tanggal kedaluwarsa 20 April-21 Agustus 2022.

Baca Juga:  BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Hujan Petir saat Libur Nataru

Semua produk cokelat Kinder diproduksi oleh Ferrero N.V/S.A di Belgia. Keseluruhan produk cokelat merek Kinder yang ditarik tersebut di atas tidak terdaftar di BPOM.

Baca Juga:  Cepetan Daftar! Pemkot Bandung Buka Magang Ke Luar Negeri, Upahnya Gede

BPOM menyebutkan bahwa penarikan cokelat Kinder dilakukan sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella.

“BPOM juga mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” demikian bunyi keterangan tertulis BPOM, Senin (11/4).

Baca Juga:  KPU Kabupaten Bandung Tetapkan DPS Pilkada 2020 Sebanyak 2,3 Juta Pemilih