JABARNEWS | BANDUNG – Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyepakati beberapa keputusan penting terkait pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024.
Keputusan ini disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat yang digelar hari ini, Rabu (22/1/2025).
Berikut kesimpulan rapat:
1. Pelantikan Serentak pada 6 Februari 2025
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih tanpa sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan serentak pada 6 Februari 2025.
Pelantikan akan dilakukan oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara. Keputusan ini berlaku kecuali untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh, yang akan mengikuti ketentuan perundang-undangan khusus.