Komisi II DPR RI Setujui Pelantikan Serentak Kepala Daerah Hasil Pemilu 2024 pada 6 Februari

Kepala Daerah hasil Pilkada 2024
Kepala Daerah hasil Pilkada 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyepakati beberapa keputusan penting terkait pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024.

Baca Juga:  KPU Batasi Usia Petugas PPK dan KPPS untuk Pemilu 2024

Keputusan ini disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat yang digelar hari ini, Rabu (22/1/2025).

Berikut kesimpulan rapat:

1. Pelantikan Serentak pada 6 Februari 2025

Baca Juga:  Ini Alasan Polisi Jaga Ketat Setiap Stasiun Kereta Api di Depok

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih tanpa sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan serentak pada 6 Februari 2025.

Baca Juga:  RUU Cipta Kerja, Dewan Tafkir PP Persis: Beri Harapan Pemulihan Ekonomi

Pelantikan akan dilakukan oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara. Keputusan ini berlaku kecuali untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh, yang akan mengikuti ketentuan perundang-undangan khusus.