2. Pelantikan Setelah Putusan MK untuk Kasus Sengketa
Untuk daerah yang masih dalam proses sengketa PHP di MK, pelantikan akan dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari MK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Revisi Peraturan Presiden tentang Tata Cara Pelantikan
Komisi II meminta Mendagri untuk mengusulkan revisi atas Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.
Revisi ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan pelaksanaan pelantikan secara lebih efektif dan sesuai dengan kondisi terkini. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News