Komisi II DPR RI Setujui Pelantikan Serentak Kepala Daerah Hasil Pemilu 2024 pada 6 Februari

Kepala Daerah hasil Pilkada 2024
Kepala Daerah hasil Pilkada 2024. (foto: istimewa)

2. Pelantikan Setelah Putusan MK untuk Kasus Sengketa

Untuk daerah yang masih dalam proses sengketa PHP di MK, pelantikan akan dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari MK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Stok Darah Kurang, Untung Ada Baksos Donor Darah

3. Revisi Peraturan Presiden tentang Tata Cara Pelantikan

Komisi II meminta Mendagri untuk mengusulkan revisi atas Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.

Baca Juga:  Tujuh Daerah di Jabar Dilanda Banjir, BPBD: Karawang dan Bekasi Terparah

Revisi ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan pelaksanaan pelantikan secara lebih efektif dan sesuai dengan kondisi terkini. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News