Komisi Yudisial Terima 566 Lapora Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

Pelanggaran Kode Etik Hakim
Ilustrasi pelanggaran kode etik Hakim. (Foto: ICW).

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menerima sebanyak 566 laporan masyarakat dan 360 surat tembusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan permohonan pemantauan persidangan dalam triwulan pertama tahun 2023.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito menngatakan bahwa masalah perdata masih mendominasi sebanyak 292 laporan. Sementara, terkait perkara pidana berjumlah 160 laporan.

Baca Juga:  Waduh, Kasus Gagal Ginjal Akut Di Indonesia Kembali Bertambah

“Jumlah laporan masyarakat ini mengalami peningkatan. Bila pada triwulan pertama tahun 2022 KY hanya menerima 385 laporan, namun pada triwulan pertama tahun 2023 ini ada 566 laporan yang diterima ditambah 360 surat tembusan sehingga totalnya 926 laporan,” kata Joko dalam konferensi pers di Ruang Pers KY, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga:  Langgar Kode Etik! Komisi Yudisial Usulkan 19 Hakim Dijatuhi Sanksi

Dia menjelaskan, pengaduan terkait tindak pidana korupsi sebanyak 26 laporan, perkara agama sebanyak 22 laporan, tata usaha negara sebanyak 19 laporan.

Baca Juga:  Mantan Ketua KY Dibacok OTK di Bandung, Polisi Ungkap Ciri-ciri Pelaku

Kemudian, perselisihan hubungan industrial sebanyak 9 laporan, niaga sebanyak 7 laporan, pajak dan lingkungan masing-masing 5 laporan, militer sebanyak 2 laporan, syariah sebanyak 1 laporan, dan lainnya sebanyak 18 laporan.