JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberi peringatan keepada semua pihak terkait praktik penghukuman atau pelabelan bagi orang-orang yang dituduh sebagai PKI.
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pelebelan PKI tersebut tanpa proses peradilan tidak boleh kembali terjadi.
“Pada masa orde baru banyak sekali orang tanpa proses peradilan dituduh PKI. Itu menyedihkan,” kata Taufan Damanik di Jakarta, Minggu (3/4/2022).
Taufan menyebutkan bahwa dirinya beberapa waktu lalu berkunjung ke Eropa sempat bertemu dengan orang-orang PKI dan orang yang dituduh PKI. Saat ini, mereka sudah lanjut usia (lansia).
Mereka, lanjut Taufan, tidak bisa atau diperbolehkan pulang ke Tanah Air. Alasannya, karena dianggap pro-Soekarno atau dicap PKI.