Lanjut Taufan, dapat saja Bharada E tidak sepenuhnya bersalah dalam kasus kematian Brigadir J.
Karena itu, proses hukum terhadap kasus ini harus menempatkan fair trail sebagai prinsip hak asasi manusia (HAM).
“Proses hukum ini harus dibikin se-fair mungkin. Fair trail itu prinsip hak asasi manusia,” ucapnya.
“Orang tidak boleh dihukum melebihi apa yg dia lakukan, apalagi kalau sampai orang itu dihukum sementara dia tidak bersalah, itu prinsip fair trail,” katanya lagi.
Menurut Taufan, dalam kasus yang menyeret Bharada E sebagai tersangka harus tetap memegang prinsip fair trial.
Misalnya, pemeriksaan Bharada E harus bebas dari intimidasi.