Dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, diamanatkan pembentukan komponen cadangan yang berasal dari unsur warga negara.
“Dilaksanakan melalui tahapan pendaftaran, seleksi pelatihan dasar dan penetapan,” tandasnya. (Red)