Sebagian besar korban, lanjut Zainul, berasal dari Jabodetabek. Selain itu ada juga dari Bandung, Jawa Barat dan Yogyakarta. Sedangkan nilai kerugian korban bervariatif. Terbesar ada yang tertipu hingga Rp32 juta.
Zainul sebelumnya melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/5/2023). Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/106/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Dalam laporannya, korban mempersangkakan terduga pelaku dengan Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Zainul, para korban tertipu bukan karena tawaran harga murah. Melainkan hanya hasrat yang tinggi ingin menonton konser Coldplay. (Red)