Kota Bogor Masih Terapkan PSBB Transisi Bersiap The New Normal

JABARNEWS | BOGOR – Kota Bogor menjadi salah satu kota dari 12 kabupaten/kota di Jawa Barat yang masih masih masuk zona kuning penyebaran Covid-19. Sedangkan 15 kabupaten/kota lainnya sudah dinyatakan zona biru. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui video conference virtual, seperti dikutip dalam siaran pers Pemerintah Kota Bogor.

Menurut Ridwan Kamil, meskipun Kota Bogor adalah zona kuning, tapi jika ada kelurahan di kota itu sudah zona biru maka sudah boleh menerapkan AKB. Misalnya, rumah ibadah masjid, sudah bisa digunakan untuk kegiatan keagamaan dengan syarat menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga:  Di Tengah Corona, Pria Asal Ciamis Kebanjiran Orderan Baju APD Untuk Pilot

“Bagi daerah yang saat ini berkategori zona kuning masih melanjutkan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mengikuti DKI Jakarta hingga 4 Juni mendatang, tapi jika nantinya ada kelurahan zona biru sudah boleh menerapkan fase normal baru atau adaptasi kebiasaan baru (AKB),” jelasnya.

Dari 12 daerah di zona kuning, lima daerah di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) masih melanjutkan menerapkan PSBB transisi mengikuti DKI Jakarta dengan pertimbangan lokasi geografisnya sangat dekat dengan Jakarta dan saling terkoneksi.

Baca Juga:  Hari Ini, Ratusan ASN di Kota Cirebon Jalani Tes Urine Mendadak

Sementara itu, Wali Kota Bima Arya Sugiarto mengatakan Kota Bogor saat ini adalah daerah zona kuning penyebaran COVID-19. Menurut dia, berdasarkan kajian ilmiah dari pakar epidemiologi menyimpulkan, reproduction number (RO) atau angka reproduksi pandemi COVID-19 di Kota Bogor pada pekan ini sudah menurun jauh dari angka satu, yakni 0,34.

“Dari hasil kajian tersebut, maka pada penerapan PSBB transisi, mulai 27 Mei, Pemerintah Kota Bogor sudah mengizinkan pasar dan toko nonpangan beroperasi, tapi dengan persyaratan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,’ jelasnya.

Baca Juga:  Resmi Dillantik, Asosiasi Futsal Kabupaten Purwakarta Siap Cetak Atlet Terbaik

Rumah ibadah juga sudah mulai bisa digunakan untuk pelaksanaan ibadah berjamaah dengan syarat menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Prosedurnya, adalah pengurus rumah ibadah menganjukan permohonan ke Pemerintah Kota Bogor melalui kelurahan masing-masing,” katanya.

Bima menambahkan, jika PSBB transisi berakhir pada 4 Juni mendatang, dan angka reproduksi pandemi COVID-19 terus melandai, maka Pemerintah Kota Bogor akan menerapkan AKB sesuai arahan Gubernur Jawa Barat.

“Kami sedang menyusun protokol kesehatan baru bersama semua pihak terkait untuk diterapkan setelah 4 Juni mendatang, tentunya juga menyesuaikan dengan DKI Jakarta,” kata Bima. (Red)