KPI: Azan TV yang Tayangkan Ganjar Pranowo Tak Langgar Aturan

KPI
Koordinator Bidang (Korbid) Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Tulus Santoso. (Foto: kpi.go.id).

“KPI mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tulus menyebut KPI akan menindaklanjuti tayangan-tayangan kepemiluan yang berpotensi melanggar. KPI akan berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu dan Dewan Pers.

Baca Juga:  Ono Surono: Kemenangan Ganjar-Mahfud Bakal Jadi Kado Terindah HUT PDI Perjuangan ke-51

“Adapun langkah selanjutnya terkait tayangan-tayangan kepemiluan yang berpotensi melanggar, KPI akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI dan Dewan Pers,” bebernya.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Kunjungi Warga yang Tinggal 15 Tahun di Gubuk Reyot Tepi Hutan

Sebagaimana diketahui, Ganjar Pranowo muncul di tayangan azan magrib salah satu stasiun televisi. Tayangan azan magrib itu dibuka dengan pemandangan alam Indonesia. Kemudian, Ganjar muncul menyambut jemaah yang akan salat.

Ganjar tampak mengenakan baju koko berwarna putih, peci hitam dan sarung batik. Dia menyalami dan mempersilakan jemaah yang datang untuk masuk ke masjid.

Baca Juga:  Syaiful Huda: Kartu PUMR adalah Janji Konkrit PKB Sejahterakan Masyarakat

Ganjar juga muncul saat sedang melakukan wudu sebelum salat. Ganjar duduk di saf depan sebagai makmum. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News