JABARNEWS | BANDUNG – Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dikabarkan telah diciduk tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru di kampusnya.
Dalam keterangannya yang disampaikan di akun YouTube KPK, 21 Agustus 2022, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa oknum Rektor Unila yang diciduk KPK tersebut diduga telah memasang tarif Rp100 hingga Rp350 juta per calon mahasiswa agar dapat dinyatakan lulus masuk di Unila.
“Nominal jumlah bervariasi kisaran Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” ungkap sang Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Dalam aksinya tersebut, sang oknum Rektor dibantu oleh sosok Mualimin untuk dapat mengumpulkan uang hasil dari sang calon mahasiswa.
“Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin berjumlah Rp603 juta, dan telah digunakan untuk keinginan pribadi KRM sekitar Rp575 juta,” terang Nurul Ghufron dalam YouTube.