JABARNEWS │ JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun anggaran 2023.
Pengumuman ini diinformasikan melalui Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK dengan nomor B/001/PANREKKPK/09/2023, yang mengatur mengenai proses rekrutmen CPNS KPK untuk tahun 2023/2024.
Dalam pengumuman tersebut, terdapat 214 posisi yang tersedia, yang terdiri dari 191 posisi umum, 21 posisi khusus untuk lulusan terbaik dengan predikat pujian atau cumlaude, serta 2 posisi khusus untuk putra/putri asal Papua dan Papua Barat.
Adapun jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan, dan jenis formasi CPNS KPK 2023 adalah sebagai berikut: