JABARNEWS │ JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) untuk tahun anggaran 2019. Menurut KPK, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi itu mencapai ratusan miliar rupiah.
“Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungannya riil nilai kerugiannya,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media.
Ali menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) juga melibatkan sejumlah perusahaan, namun belum dapat diungkap siapa dan apa peran korporasi dalam kasus tersebut. Tim penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus ini.
Namun, sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, identitas para tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan.
KPK juga telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang, yang terdiri atas penyelenggara negara dan pihak swasta, demi kepentingan penyidikan.