JABARNEWS | BANDUNG – Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Menteri Investasi/BKPM RI, Bahlil Lahadalia.
Hal tersebut, terkait perannya dalam dugaan kasus perizinan di sektor pertambangan. Mereka menilai nama Bahlil, yang disebut-sebut diduga menarik fee untuk perizinan tambang.
Dimana telah mencabut ribuan izin tambang yang dinilai tidak produktif, kemudian disinyalir melalui orang-orangnya, Bahlil meminta fee untuk pengaktifan kembali izin tambang yang dicabut. Bahkan ditengarai meminta saham perusahaan yang izinnya dikembalikan.
“Karena berdasarkan investigasi yang kami lakukan dan dari sumber terpercaya, kami mengetahui bahwa saudara Bahlil cenderung tebang pilih dalam mencabut izin pertambangan yang tidak produktif,” kata Koordinator Gabdem Asvin Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/3/2024).
Ia mencontohkan izin tambang milik PT Meta Mineral Pradana di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, tidak ditutup atau dicabut meskipun tidak beroprasi sejak tahun 2010. Dimana belakangan terungkap bahwa pemegang saham mayoritas PT Meta Mineral Pradana adalah PT Papua Bersama Unggul yang dimiliki oleh Bahlil sendiri.