JABAR NEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (sprindik) baru terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Dengan demikian, Ketua Umum Partai Golkar itu kembali berstatus tersangka terkait kasus e-KTP.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan KPK, Sprindik Setya Novanto itu tercatat dengan nomor 113/01//10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017.
Sprindik Terhadap Setya Novanto
Dalam SPDP yang beredar di kalangan wartawan itu, Setya Novanto disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri. Ia disangka melakukan perbuatan itu bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan.
Pasal yang disangkakan kepada Setya Novanto adalah pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam SPDP. (Red)
Jabar News | Berita Jawa Barat