KPK Kembali Terbitkan Sprindik Terhadap Setya Novanto

JABAR NEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (sprindik) baru terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Dengan demikian, Ketua Umum Partai Golkar itu kembali berstatus tersangka terkait kasus e-KTP.

Baca Juga:  BPBD Cianjur: Pergerakan Tanah dan Puting Beliung Picu Belasan Rumah di Cibeber Rusak

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan KPK, Sprindik Setya Novanto itu tercatat dengan nomor 113/01//10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017.

Sprindik Terhadap Setya Novanto

Dalam SPDP yang beredar di kalangan wartawan itu, Setya Novanto disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri. Ia disangka melakukan perbuatan itu bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan.

Baca Juga:  Simak! Begini Cara KKP Perbaiki Kondisi Ekosistem Mangrove

Pasal yang disangkakan kepada Setya Novanto adalah pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam SPDP. (Red)

Baca Juga:  AMSI Jabar Jalani Verifikasi Sebagai Kontituen Dewan Pers

Jabar News | Berita Jawa Barat