KPK Langsung Pantau Menteri dan Wamen yang Baru Dilantik Jokowi

Pelantikan menteri dan wakil menteri oleh Jokowi. (Foto: setkab.go.id)

JABARNEWS | BANDUNG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik dua menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Indonesia Maju.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar para pejabat yang baru melaporkan harta kekayaan dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

“Sebagai pejabat yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara, KPK mengimbau untuk melaporkan harta kekayaan paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan,” ungkap Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).

Menurut Ipi, LHKPN merupakan wujud komitmen antikorupsi yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Para pejabat baru diberi waktu paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan untuk melaporkan harta kekayaannya.

“LHKPN merupakan wujud komitmen antikorupsi yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas,” tuturnya.