KPK Larang Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan Pergi ke Luar Negeri, Ada Apa?

Mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan

Seperti diketahui, KPK kekinian tengah mengusut kasus dugaan korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) di PT. Pertamina tahun 2011 sampai 2021.

Kasus LNG ini pun sudah masuk tahap penyidikan. KPK pun sudah menargetkan siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu KPK belum mengumumkan secara resmi para tersangka serta kontruksi perkara kasus ini.

Baca Juga:  Lantik Pengurus FPSH HAM Pangandaran, Ini Pesan Bupati

KPK kekinian masih terus mengumpulkan sejumlah bukti bukti dalam pengusutan kasus LNG di perusahaan plat merah ini.

Dalam proses penyidikan awal kasus ini, penyidik sudah memanggil sejumlah saksi dari pegawai PT. Pertamina. Dimana, penyidik antirasuah tengah mendalami tahapan proses jual beli LNG hingga pembahasan latar belakang dilakukannya pengadaan LNG di PT. Pertamina tersebut.

Baca Juga:  Waduh, APBD Cianjur Defisit Rp61 Miliar

Sebelumnya KPK sudah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi. Salah satunya tim menyasar rumah kediaman pihak – pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.

Baca Juga:  Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan Daftar Pilkada, PKB Harapkan Raih 60-70 Persen Suara