JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengumpulkan barang bukti dan memanggil saksi terkait kasus gratifikasi yang menjerat mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS) dan tersangka Rahmat Wardi (RW).
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka sampai penahanan kedua tersangka dugaan gratifikasi ini terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.
Menurutnya, tersangka HS tetap ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih dan tersangka RW tetap ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
“Pengumpulan alat bukti hingga saat ini masih terus berlangsung dengan diantaranya memanggil saksi-saksi untuk menjelaskan dugaan perbuatan para tersangka,” kata Ali dalam siaran pers yang diterima, Selasa (11/1/2022).
Dia menjelaskan, dalam kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh HS, Tim Penyidik telah memeriksa sekitar 127 saksi dan telah memaksimalkan pemberkasan perkara.