KPK Masih Kumpulkan Barang Bukti Terkait Kasus Gratifikasi Mantan Wali Kota Banjar

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: KPK).

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengumpulkan barang bukti dan memanggil saksi terkait kasus gratifikasi yang menjerat mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS) dan tersangka Rahmat Wardi (RW).

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka sampai penahanan kedua tersangka dugaan gratifikasi ini terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.

Baca Juga:  Mendagri: Kampanye Pilkada 2020 Menggunakan Media

Menurutnya, tersangka HS tetap ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih dan tersangka RW tetap ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Baca Juga:  MA Sunat Vonis Edhy Prabowo, Ketua KPK Firli Bahuri Komentar Begini

“Pengumpulan alat bukti hingga saat ini masih terus berlangsung dengan diantaranya memanggil saksi-saksi untuk menjelaskan dugaan perbuatan para tersangka,” kata Ali dalam siaran pers yang diterima, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga:  Empat Lokasi Digeledah KPK, Sejumlah Dokumen dan Alat Elektronik Disita Terkait Kasus Suap Ade Yasin

Dia menjelaskan, dalam kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh HS, Tim Penyidik telah memeriksa sekitar 127 saksi dan telah memaksimalkan pemberkasan perkara.