JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan saksi terkait kasus yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe. Tim penyidik menjadwalkan memeriksa dua saksi pada hari ini, Senin (26/9/2022).
Adapun aksi yang diperiksa antara lain karyawan swasta Tamara Anggany dan pegawai negeri sipil (PNS) Wiyanti Hakim. Keduanya diharapkan memenuhi panggilan penyidik.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/9/2022).
Selain dua saksi itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka hari ini. Lokasi pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Ali berharap Lukas dan penasihat hukumnya kooperatif terhadap proses hukum yang berlaku. Mereka pun bisa menjelaskan secara langsung kepada tim penyidik KPK soal bantahannya atas sangkaan suap dan korupsi itu.