KPK Perpanjang Masa Penahanan Rafael Alun, Ini Alasannya

Ilustrasi, KPK, (Istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Masa penahanan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo adala ayah dari tersangka kasus kekerasan Mario Dandy Satriyo. Rafael ditangkap KPK karena kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan TPPU.

Baca Juga:  Manfaat Coklat Bagi Ibu Hamil Yang Jarang Orang ketahui

Adapun Rafael Alun masih harus menjalani penahanan dalam proses penyidikan untuk 30 hari di rumah tahanan (rutan) KPK sampai 31 Juli 2023.

Baca Juga:  Wah! Caleg Terpilih yang Belum Lapor LHKPN Terancam Tak Dilantik, KPU Tegaskan Hal Ini

“Tim penyidik masih memperpanjang masa penahanan Tersangka RAT untuk 30 hari ke depan sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK dengan dasar penetapan penahanan dari PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengutip dari PMJNews.com, Rabu (5/7/2023).

Baca Juga:  Melalui Rakernas Gerindra Akan Tentukan Sikap di Pemerintahan

Menurut Ali, perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih membutuhkan waktu mengumpulkan alat bukti pidana Rafael Alun.